![]() |
Kantor BRI Unit Bojongpicung, Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga Desa Sukajaya Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, mempertanyakan dugaan pelanggaran dilakukan beberapa BRI Link atau Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) telah melakukan transaksi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harusnya sembako, ini malahan uang.
Iwa Kartiwa (46) warga setempat mengatakan, terbukti sudah melakukan kesalahan dengan mencairkan uang ATM. Dan, itu langsung uang bukan dengan sembako. Sebelumnya pernah terjadi, bahkan sudah diinvestigasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dan sekarang terjadi lagi. Itu dua bulan lalu pernah di Desa Cikondang.
"Nah, apakah ini akibat dari kurang penyuluhan tenaga bantuan Kemensos masing-masing kecamatan," katanya, kepada SignalCianjur.com, Kamis (28/10/2021).
Iwa mengungkapkan, mungkin di sini tenaga sosial berhubungan dengan BPNT di masing-masing kecamatan. sekarang terjadi lagi di beberapa e-warong di Desa Sukajaya. Bahwa BPNT para KPM sudah dilakukan penggesekan, tetapi belum menerima sembako.
"Itu sekitar Rp200 ribu telah digesek, tapi barang atau sembako tidak ada," imbuhnya.
Dia mempertanyakan, bahkan bukti transfer pengakuan dari KPM itu ada. Dan, ternyata bukan kali ini saja tetapi setiap cair berdasarkan pengaduan atau diterima dari warga sini. Hal ini, bukti pengakuan dari KPM.
"Bahwa setiap penyaluran selalu digesek dulu. Dan, ini jelas pelanggaran," ujar Iwa.
Masih ujarnya, kalau begitu KPM merasa ditipu. Jadi e-warong belanja menggunakan dana KPM bukan berdagang. Seharusnya fungsi e-warong itu adalah menyediakan atau menyiapkan. Bukan membelanjakan, kalau hanya membelikan rumah berarti toko handphone atau material juga bisa.
"Nah, ini jelas kalau digesek dijadikan transaksi dulu. Kan? ini jual beli Harus ada barang langsung bukan kredit atau dana talang," bilang Iwa.
Dia berharap, kepada BRI agar ada tindakan. Apakah diperbolehkan atau tidak aturan BRI tidak boleh dicairkan atau digeser (transaksi) dulu. Karena sudah jelas, bahwa kapasitas maksimal dan minimal untuk e-warong itu 200-250. Dan, bila lebih maka harus ditunjukkan yang baru.
"Pemerintah sudah melihat kemampuan para pedagang sembako tersebut," terang Iwa.
Mungkin ini, dia menuding, ada indikasi atau patut dicurigai patut dicurigai. Dan, perlu digarisbawahi apa benar hanya digesek saja atau memang sudah dicairkan. Belum dapat bisa membuktikan atau memastikan hanya di SMS saja, kalau sudah ada transaksi bisa saja itu dicairkan sama uang.
"Mungkin, tapi ini baru kecurigaan kita. Karena kenapa dalam aturan Kemensos yang baru setiap pengambilan barang sembako itu harus ada buktinnya," kata Iwa.
Dia menyambungkan, artinya disertakan pada saat pengambilan orang tersebut yang menerima BPNT harus ada bukti foto. Ada kebijakan baru dari Kemensos RI, bahwa setiap pengambilan sembako oleh KPM itu e- warong wajib mendokumentasikan. Bahwa warga (para KPM) benar mengambil diperlihatkan kartunya lalu, diperlihatkan pengambilan sembakonya.
"Maka bukti foto tersebut harus sudah dikirimkan ke server khusus Kementerian Sosial (Kemensos) waktu saya mendengar langsung penjelasan saat rakor dilaksanakan di kantor aula Kecamatan Bojongpicung beberapa bulan lalu," kata Iwa.
Terakhir, Iwa menambahkan, bahwa e-warong wajib mendukung atau mendokumentasikan setiap mengambil sembako. Bahkan tidak boleh diwakilkan, bilamana ada KPM keadaan sakit.
"Maka e-warong tersebut harus mengantarkannya. Itu bukti foto harus diketahui oleh semuanya," pungkasnya. (Red)