![]() |
LSM GMBI Distrik Cianjur saat memasang baliho di depan Pemkab Cianjur dan beberapa titik lokasi pusat jantung kota. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Warga Cianjur, Jawa Barat mempernyatakan dan menagih janji Bupati Cianjur, Herman Suherman mengenai Jalan Siti Jenab. Sebelumnya, setelah jadi bupati akan dibuka akses jalan tersebut.
Seperti halnya, disampaikan Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Deni Santiko, Senin (25/10/2021).
"Nah, hal itu janji Bupati Cianjur sebelumnya," katanya.
Dia mengungkapkan, intinya mempertanyakan, untuk segera membuka Jalan Siti Jenab sesuai janji politik bupati waktu kompanye dulu. Dimana saat itu di salah satu daerah Cianjur kota.
"Pernyataan bupati bila mana saya terpilih menjadi bupati akan membuka jalan," ujar Deni, kepada insan media.
Masih ujarnya, diperkuat dengan salah satu tokoh masyarakat pada tanggal 25 Mei 2021. Dan, salah satu tokoh Cianjur menghadap ke pak bupati untuk menanyakan kapan akan dibuka. Jawaban bupati akan segera dibuka, namun sampai saat ini masih belum ada realisasinya kembali.
"Maka kami dari mewakili warga atas nama LSM GMBI Cianjur mendesak bupati untuk segera membuka," tegas Deni.
Wakil Ketua LSM GMBI Cianjur menyampaikan, bila mana tidak diindahkan pernyataan sikap ini. Maka, akan mengadakan aksi unjuk rasa (Unras).
Artinya, Deni menambahkan, sudah jelas menutup jalan umum ada UU pidana sesuai Pasal 279 UU LLAJ, maka dari ini LSM GMBI peduli dengan peran serta masyarakat, yang sangat peduli akan kepentingan akses jalan umum yang ditutup dan sesuai Pasal 271 Ayat 1 mengatur tentang persamaan keduduakan di mata hukum, dan pemerintahan serta untuk menjujungjung hukum dan pemerintahan.
"Disinilah kami perduli terhadap aspirasi masyarakat. Ya, khususnya masyarakat Cianjur," pungkasnya.
Terpisah, Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, itu kan harus ke pak Gubernur Jawa Barat dulu. Hal itu kan SK-nya dicoret, dan tidak semudah itu.
"Nah, itu harus mengusulkan kembali. Mohon doanya saja," katanya.
Herman menambahkan, sebelumnya itu diperintah bupati yang dulu atau lama, artinya sekali lagi sudah dicoret. Tentunya perlu diajukan atau pengajuan ulang kembali, dan tidak semudah itu butuh proses.
"Saya sampaikan harus ke pak Gubernur Jabar dulu," singkatnya, saat dikonfirmasi langsung, saat menghadiri acara sidang paripurna di gedung DPRD Cianjur. (Red)